Terkait UU ITE, Kapolri : Dahulukan Mediasi dan Tak Bisa Diwakilkan, Pelapor Harus Korban

- 17 Februari 2021, 17:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow. /humaspolri.go.id/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabow. /humaspolri.go.id/ /

GALAJABAR - Sebelumnya, marak diberitakan kondisi masyarakat yang saling lapor ke polisi dengan memanfaatkan UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajarannya untuk segera membuat surat telegram yang nantinya akan menjadi pegangan bagi para penyidik.

Dalam salah satu pedoman surat telegram itu, nantinya akan berisi tentang aturan soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan oleh orang lain alias yang lapor hanya boleh korban langsung.

Baca Juga: Negara Ini Alami Kenaikan Tajam Kasus Covid-19 Hingga Munculnya Virus Korona Jenis Baru

Dilansir Galajabar dari situs resmi humas.polri.go.id, Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi, hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan," ujarnya, dikutip Galajabar, Rabu 17 Februari 2021 siang.

Lebih lanjut Jendral Sigit mengatakan, untuk kasus-kasus yang berpotensi memicu konflik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

Baca Juga: Kuliner Jepang Emang Gak Ada Matinya, 7 di Antaranya Berikut Ini yang Bisa Membuat Lidah Menari-nari

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," ungkapnya.

Jendral Sigit juga menegaskan untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, nantinya akan mengutamakan untuk diberikan edukasi.
 
"Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Kominfo Dukung Lembaga Yudikatif Membuat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Sementara itu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya masyarakat menggunakan UU ITE ulang saling lapor.

Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tegasnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Lakukan Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi: Contoh yang Baik Bagi Lansia di Indonesia

Bahkan Presiden Jokowi meminta Kapolri harus lebih meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. (Penulis: Hari Priyadi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x