Hari Ini, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Terkait Proses Hukum yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

- 1 Maret 2021, 11:02 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan //Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan dilapangan," ucapnya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sesuai KUHAP.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020.

Baca Juga: Bantah Musni Umar Soal Makna Ketuhanan, Ferdinand Hutahaean: Sebetulnya Tak Tega Bilang Pendapat Bapak Bodoh

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq pada Minggu, 13 Desember 2020.

Habib Rizieq menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x