"PN Jaksel selalu berkoordinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan dilapangan," ucapnya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sesuai KUHAP.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq pada Minggu, 13 Desember 2020.
Habib Rizieq menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***