1.610 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Riziq Shihab

- 4 Januari 2021, 08:18 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A



GALAJABAR - Pengamanan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dikerahkan sebanyak 1.610 personel.

Sidang perdana tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.

Pengamanan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.

Pengerahan personel sebanyak itu untuk mengantisipasi pengikut (HRS) yang ingin menyaksikan sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Jenis Olahraga yang Diperbolehkan bagi Penderita Asma

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya Minggu, 3 Januari 2021.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Riziq Shihab, pukul 9.00 WIB Senin, 4 januari 2021.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.

Sebelumnya, kuasa hukum Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dia, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Mulai Pekan Ini, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selain Shihab, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, lain dengan berkas perkara terpisah.

Aziz Yanuar selalu kuasa hukum Shihab mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Manchester City Permalukan Chelsea di Stamford Bridge

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Yanuar.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x