Sidang Praperadilan Kasus Habib Rizieq Digelar, Polisi Jaga Ketat PN Jaksel

- 4 Januari 2021, 05:22 WIB
Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

GALAJABAR - Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin  4 Januari 2021 pukul 09.00 WIB pagi ini.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan pengamanan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan pengamanan ini guna mengantisipasi kehadiran simpatisan Rizieq Shihab, agar persidangan dapat berjalan dengan baik termasuk sidang lainnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 12 Calon Penumpang di Terminal Leuwipanjang Positif Tes Antigen

"Intinya kita mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," ujar Budi dikutip galajabar dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengaku telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.

Baca Juga: Harapan Pengelola Wisata Sirna, Libur Tahun Baru Tak Mendongkrak Kunjungan Wisatawan

Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin  4 Januari 2021  pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Puluhan Truk yang Hendak Masuk Tol Baros Dihalau Petugas

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Seorang Dokter Perempuan di Meksiko Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Disuntik Vaksin

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x