Jokowi Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ketua Majelis Ulama Indonesia: Alfatihah

- 2 Maret 2021, 15:39 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis berterima kasih pada Jokowi yang telah mencabut Perpres investasi miras.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis berterima kasih pada Jokowi yang telah mencabut Perpres investasi miras. /Instagram.com/@cholilnafis

GALAJABAR - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi mengakui bahwa dirinya mendapat banyak masukan dari berbagai organisasi Islam dan beberapa gubernur di daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya melalui Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Satu Tahun Sejak Munculnya Covid-19, Dua Mutasi Virus Baru Terkonfirmasi di Indonesia

Keputusan itu kemudian mendapat banyak respons dari berbagai kalangan di masyarakat dan sebagian besar mengapresiasinya.

Termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis menyampaikan ucapan terima kasih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” cuitnya pada akun Twitter @cholilnafis, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru untuk Cha Eun Woo ASTRO Bersama Kim Nan Gil, Cek di Sini Jadwal Tayangnya!

Cholil kemudian menerangkan soal muatan dalam Perpres yang telah dicabut oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x