Mencabut Lampiran Miras, Jokowi Menuai Apresiasi Gus Miftah sampai Ketua MUI

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /FOTO: Tangkap layar Youtube/

GALAJABAR– Presiden Joko Widodo, Selasa 2 Maret 2021 resmi  mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai legalnya minuman keras (miras).

Perpres mengenai miras ini tertuang pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Saat diumumkannya Perpres ini, memang sejak awal sudah menuai pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat hingga ahli politik.

Baca Juga: Maret Terakhir Bantuan Token Listrik Gratis PLN, Simak Cara Mendapatkan Bantuannya!

Jokowi yang mengetahui dan diberi masukan dari berbagain ormas dan lainnya pun mengambil langkah pencabutan lampiran tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama Nahdatul Ulama, MUI, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut. Terimakasih, wassalamualaikum”, kata Jokowi.

Setelah kabar ini muncul, banyak tokoh besar yang mengucapkan rasa terima kasih kepada Jokowi karena sudah mencabut lampiran ini.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut, Ketua DPRD Euis Ida Buru-buru Masuk Mobil

Mendengar kabar ini, Sekertaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi sangat mengapresiasi keputusan Jokowi.

"Mendengar hal tersebut, F-PPP mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi pencabutan Legalisasi Miras yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Britney Spears Pamer Foto dengan Dua Anak Lelakinya, Sean dan Jayden: My Boys Are So Big Now!

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai langkah Presiden Jokowi sudah tepat, dan menunjukan bahwa pemerintah bersikap demokratis serta mau mendengarkan aspirasi serta keberatan dari berbagai pihak.

"PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa," ujarnya, dikutip melalui situs resmi Muhammadiyah, Selasa 2 Maret 2021.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Jokowi melalui akun Twitter pribadinya  @cholilnafis.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya Saat Berciuman dengan Si Dia, Kamu Menutup Mata

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” tulis Cholil Nafis pada akun Twitternya, Selasa, 2 Maret 2021.

Salah satu tokoh berpengaruh di Papua, yakni Chist Wamea juga menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Jokowi melalui akun Twitter pribadinya @putrawadapi.

“Terima kasih bapak Presiden @jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol,” ujarnya melalui akun Twitter pada 2 Maret 2021.

Pendakwah Gus Miftah juga turut mengucapkan terimakasih nya kepada Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ferdinand Hutahea Bersikeras: Jokowi Tidak Pernah Melegalisasi Miras

Melalui video yang diunggah Gus Miftah di Instagramnya, ia mengucapkan terimakasih dan hal ini meyakinkan Gus Miftah bahwa Jokowi mendengarkan aspirasi para ulama.

"Terimkasih Pak Jokowi telah mencabut perpres miras. Hal ini semakin meyakinkan saya bahwa Pak Jokowi mendengarkan para ulama, mendengarkan saran MUI, NU , Muhammadiyah, serta ormas-ormas lainnya," ujarnya melalui akun Instagram pribadi @gusmiftah pada Selasa 2 Maret 2021.

***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah