GALAJABAR - Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang terkait dengan pembukaan izin investasi minuman keras (miras).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah pun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres soal miras tersebut.
Menurut Abdul Mu’ti, Keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Terkait apresiasi itu, disampaikan Abdul Mu’ti melalui akun Twitter pribadinya paada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca Juga: Kepala Badan Penanaman Modal Ungkap Kronologis Keran Investasi Miras
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021,” dilansir Galajabar dari akun Twitter @Abe_Mukti.
“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” sambungnya.
Sekum PP Muhammadiyah itu lalu memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki cara berkomunikasinya dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, menyarankan agar pemerintah bisa lebih sensitif lagi dengan soal nilai-nilai agama.