Kepala Badan Penanaman Modal Ungkap Kronologis Keran Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi pemusnahan miras.*
Ilustrasi pemusnahan miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin


GALAJABAR - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula membuka investasi minuman keras (miras), sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 resmi dicabut oleh Presiden Jokowi.

Dilansir Galajabar dari Antara, Bahlil menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua semata demi kearifan lokal wilayah tersebut.

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," jelasnya dilansir Galamedia dari Antara.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," tambahnya.

Baca Juga: Perpres Miras Resmi Dicabut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebut Perpres-nya Tidak Dicabut Semua

Lebih lanjut, Bahlim mengungkapkan salah satu contohnya ialah minuman khas NTT yakni Sopi.

Menurutnya, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang," jelasnya.

"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya), lanjutnya.

Baca Juga: Tri Rismaharini Sebut Kemensos Tak Ada Uang untuk Bantuan Covid-19, Benny Harman: Benarkan Dugaan Ku

Halaman:

Editor: Digdo Moedji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah