Perpres Miras Resmi Dicabut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebut Perpres-nya Tidak Dicabut Semua

- 3 Maret 2021, 11:17 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul investasi miras.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal awal mula usul investasi miras. /Youtube BKPM/


GALAJABAR - Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur longgarnya investasi miras.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Perpres soal miras sudah dicabut dan keputusan tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Untuk itu, Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan polemik tersebut.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya dilansir Galajabar dari Antara pada Selasa 2 Maret 2020.

Baca Juga: Tri Rismaharini Sebut Kemensos Tak Ada Uang untuk Bantuan Covid-19, Benny Harman: Benarkan Dugaan Ku

Menurutnya jika diberikan penilaian terhadap Perpres Investasi Miras memang belum mencapai 100.

"Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat," ucapnya.

Perpres tersebut terdiri dari tiga lampiran yang berisi Daftar Bidang Usaha Prioritas, Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Dalam lampiran III, terdapat tiga poin yakni 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras (miras).

Baca Juga: Kemensos Hapus Bantuan Covid-19, Tri Rismaharini Akui Uangnya Tidak Ada

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah