Selain Kemenkumham, Hari Ini AHY dan 34 DPD Demokrat Akan Kunjungi KPU

- 8 Maret 2021, 10:10 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan kunjungi Kemenkumham dan KPU.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono akan kunjungi Kemenkumham dan KPU. /Instagram/@agusyudhoyono/

GALAJABAR – Sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap KLB Demokrat Deliserdang, AHY bersama 34 DPD Demokrat dan Majelis Tinggi Partai akan mendatangi Kemenkumham dan KPU.

Tujuan AHY bersama rombongan untuk menyerahkan surat berisi laporan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan bahwa AHY dan 34 DPD akan melanjutkan kunjungan ke KPU pasca selesai dari Kemenkumham.

Baca Juga: Link Live dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Maret 2021: Gawat! Clara Datang Membuat Dewa Bimbang

Dilansir Galajabar dari Antara, Partai Demokrat akan berangkat menuju kantor Kemenkumham secara bersama-sama pada pukul 09.00 WIB.

Mereka akan berangkat bersama dari kantor DPP Partai Demokrat yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 41, Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah melaksanakan rapat koordinasi pada Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: AHY Bersama 34 DPD Demokrat dan Majelis Tinggi Partai Akan Datangi Kemenkumham Hari Ini

Dalam rapat tersebut, dirinya melibatkan jajaran DPP Demokrat dan seluruh Ketua DPD Demokrat dari 3 provinsi.

Selain itu, anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengadakan pertemuan dengan 514 Ketua DPC Demokrat kabupaten/kota se-Indonesia.

Diungkapkan bahwa seluruh DPD dan DPC menyatakan dukungan dan kesetiaannya terhadap AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: WASPADA! DKI Jakarta Akan Diguyur Hujan Petir Berdasarkan Ramalan Cuaca 8 Maret 2021

Selain itu, seluruh pengurus tersebut telah sepakat menolak Kongres Luar Biasa di Deliserdang sebagai perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

AHY menjelaskan bahwa seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat tidak pernah memberikan suara sebagai syarat pelaksanaan KLB.

“Ketua DPD dan Ketua DPC tidak pernah memberi mandat kepada siapapun untuk hadir dan memberi suara,” ucap AHY di Jakarta, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Kota Sukabumi Capai 86 Orang

Selain itu, AHY ingin agar informasi mengenai KLB adalah ilegal dan melanggar hukum tersebar luas di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB periode 2021-2025 pada 5 Maret 2021.

Kejadian tersebut dianggap mencuri kepemimpinan AHY yang sah terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V PD pada 13 Maret 2020 silam.

Baca Juga: Kabar Terbaru Drakor, dari Vincenzo yang Sedang Naik Daun sampai Hommade Love Story Tamat

Selain itu, Jhoni Allen yang berperan sebagai Pimpinan Sidang telah memilih Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah