Sama-Sama Langgar Prokes, Rektor Ini Sebut KLB Dibiarkan, Tapi HRS dan Petinggi FPI Dipenjara

- 8 Maret 2021, 12:44 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

GALAMEDIA – Polemik soal Kongres Luar Biasa (KLB) terus berlangsung hingga saat ini, sehingga menuai banyak kritik dari berbagai sisi.

Banyak pihak yang menyoroti dari sisi protokol kesehatan karena KLB yang dilaksanakan di Deliserdang, Sumatera Utara tidak mendapat izin kerumunan.

Hal itu sempat diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak mengantongi izin kerumunan.

Baca Juga: Kekayaan Mencapai Rp46,1 Miliar, Ini Rincian Harta Ketua Umum Baru Demokrat, Moeldoko

“Ya, Polri tidak mengeluarkan izin,” kata Argo di Jakarta, 5 Maret 2021 silam, dilansir dari Antara.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar kemudian menyoroti sisi protokol kesehatan pada kejadian pelaksanaan KLB Partai Demokrat.

“Kalau KLB tidak dibubarkan berarti dilindungi. KLB adalah kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan,” cuitnya di akun Twitter @musniumar, 7 Maret 2021.

Dirinya pun mempertanyakan sikap pemerintah yang mendiamkan KLB karena telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Drama Korea Reply 1988 Tayang Hari ini di NET TV, Yuk Intip Sinopsisnya Sebelum Menonton

“Mengapa dibiarkan? Ini negara hukum yang harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran,” ucap Musni.

Rektor ini pun kemudian membandingkan perlakukan pemerintah terhadap KLB dengan HRS dan FPI yang sama-sama melanggar protokol kesehatan karena mengadakan kerumunan massa.

“Mengapa hanya HRS, Shabri Lubis CS yang dipenjara,” tutur Rektor Universitas Ibnu Chaldun tersebut.

Baca Juga: Muannas Alaidid Ungkap Akhir Kisah Kemelut Dualisme Demokrat, Begini Ceritanya

Cuitan Musni Umar tersebut kemudian mendapat tanggapan beragam dari warganet, ada yang pro dan kontra.

Salah satu warganet menyebutkan bahwa peraturan kebijakan yang dibuat pemerintah hanya berlaku bagi pihak yang berlawanan.

“Kalo mendukung pemerintah nggak ngekritik. Aman, meskipun salah apa pun yang dilakukan. Peraturan berlaku untuk yang berlawanan,” cuit @adesujai, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Setelah Personel Polsek dan Koramil, Giliran 40 Pegawai Kecamatan Cileunyi Divaksin

Kemudian, warganet lain mengarahkan kepada pihak kepolisian untuk setidaknya memeriksa aspek pelanggaran protokol kesehatan pada kejadian KLB tersebut.

“Paling tidak minimal polisi RI periksa soal pelanggaran kerumunan aja dulu,” ucap @putriprincessca.

Ada pula warganet yang menyebutkan bahwa kerumunan HRS dengan KLB berbeda.

“Kerumunan HRS itu kerumunan kaum mukminin, KLB Sumut kerumunan dilindungi,” tutur @AbdHasa99785285.

Baca Juga: Sejarah International Womens Day: Ternyata di Rusia Dikenal Sebagai Gerakan Bertajuk Roti

Sebagaimana diketahui, penuturan yang disampaikan Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa KLB di Deliserdang tidak memiliki izin kerumunan.

Sedangkan kerumunan HRS yang terjadi pada pertengahan bulan November 2020 silam menjadi delik hukum pelanggaran protokol kesehatan.

HRS dan beberapa petinggi Front Pembela Islam kemudian ditahan oleh Polri hingga saat ini. (Penulis: Naufal Althaf M.A.)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah