Revisi UU ITE Malah Hilang Dalam Prolegnas Prioritas 2021, Wakil Ketua MPR Ungkit Pernyataan Jokowi

- 9 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay/Geralt.
GALAJABAR - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sempat menjadi perbincangan panas beberapa waktu yang lalu lantaran pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka opsi untuk melakukan revisi atas UU tersebut.

Namun hari ini, Selasa, 9 Maret 2021 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Willy mengatakan bahwa absennya revisi UU ITE dari Prolegnas 2021 lantaran masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah.
 
Baca Juga: Tidak Disangka, Pelaku Pembuang Botol Plastik ke Kuda Nil Seorang Nenek Asal Cicalengka

"UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah," ujar Willy kepada Wartawan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Disamping itu kata Willy, Surat Edaran Kapolri Lityo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) turut berkomentar terkait pemerintah yang tidak mengusulkan rancangan revisi UU ITE tersebut.
 
Baca Juga: Ruhut Sitompul: Partai Demokrat Sekarang hanya Satu, yang Ketua Umumnya Pak Moeldoko!

Padahal, beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan revisi atas UU yang kerap dianggap memiliki pasal karet itu.
 
"Presiden Jokowi pernah menyatakan secara terbuka agar UU ITE direvisi untuk hadirkan keadilan," ujar HNW dikutip galajabar dari Twitter @hnwahid.

Ia juga menyoal pemerintah dalam hal ini yang justru tidak berinisiatif mengusulkan mengenai revisi UU ITE itu kepada DPR.
 
Baca Juga: Ibunda Nadya Arifta Akui Putrinya Akan Segera Dilamar Kaesang Pangarep, Begini Reaksi Kocak Netizen

"Tapi dalam Raker dengan Baleg tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tak masuk Prolegnas Prioritas 2021," tandasnya.

Seperti diketahui, hari ini telah dilaksanakan Raker di Baleg yakni pemerintah, DPR dan DPD.

Selain revisi UU ITE yang tidak masuk Prolegnas, ada pula draf RUU yang justru dicabut yakni UU Pemilu.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah