Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Mengaku Lebih Baik Mati

- 10 Maret 2021, 18:38 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonsi 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10-3-2021). / Antara/Desca Lidya Natalia

GALAJABAR - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte telah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yang menimpanya.

Namun, ia mengajukan banding atas vonis yang ditimpakan kepadanya oleh Majelis Hakim.

Ia tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan  kurungan.

Baca Juga: Heboh Foto Lawas Seolah Hidup Kembali, Ternyata Begini Cara Kerja Aplikasi MyHeritage

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 10 Maret 2021.

Napoleon dalam perkaranya terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Masih Ada Warga Cileunyi Melanggar Prokes, Satgas Jatuhi Sanksi Push Up

Dalam hal ini, Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan yakni pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kw-1 KUHP.

Napoleon terlibat dalam skandal kasus DJoko Tjandra yakni dengan membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Terdakwa terbukti menerima sesuatu, yaitu uang 370 ribu dolar AS dan sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo telah menerima 100 ribu dolar AS dengan tujuan agar terdakwa dapat memberikan informasi mengenai status interpol 'red notice' atas nama Djoko Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status Djoko Tjandra bisa dihapus dalam SIM KIM Ditjen Imigrasi," demikian ujar anggota Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam persidangan.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah