Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar B3, Rocky Gerung: Pindahkan Kantornya, Hirup Ampas Batu Bara

- 14 Maret 2021, 15:13 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Instagram / @rocky_gerung_official/



GALAJABAR - Pemerintah telah merilis sebuah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang menjadi Perhatian dari aturan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Maret ini adalah limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Biodata Sisca Kohl, Tiktoker Review Celengan dengan Uang Ratusan Juta Rupiah, Banjir Komentar dari Warganet

Pengamat politik Rocky Gerung turut berkomentar ihwal kebijakan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari daftar limbah B3.

Melalui tayangan YouTube 'Rocky Gerung Official' pada Sabtu, 13 Maret 2021, merespons kebijakan itu Rocky Gerung menyarankan agar Presiden Jokowi memindahkan kantornya ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu kata Rocky agar Presiden Jokowi dapat membuktikan apakah limbah batu bara berbahaya dan beracun atau tidak.

“Mungkin Presiden bilang tidak beracun (limbah batu bara),” ujar Rocky.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi, Herzaky: Mereka Kebingungan

“Nah, pindahkan kantornya satu minggu saja ke Morowali buat menghirup ampas batu bara. Kalau berani, mestinya dia berani karena mesti dibuktikan,” sambungnya.

Rocky mengibaratkan dengan program vaksinasi yang pertama kali digalakkan oleh Jokowi sekaligus Jokowi menjadi peserta vaksinasi pertama agar membuktikan vaksin itu aman.

“Sama seperti beliau mengatakan vaksin aman-aman saja. Ditaro di tangannya ditusuk segala macam,” kata Rocky Gerung.

“Sekarang kalo limbah itu aman, silakan berkantor di situ, jangan berkantor di Istana Bogor,” lanjutnya.

Baca Juga: Sebut Kader Tak Sadar Soal AD ART 2020, Marzuki Alie: Demokrasi Disumbat, Hak Asasi Diinjak-Injak

Untuk diketahui, dalam lampiran 14 PP 22 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dikeluarkan dari kategori B3 dan bahan yang merusak lingkungan.

 
Dari penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur bahwa fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x