GALAJABAR - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukan bagi 1 juta guru honorer di seluruh Tanah Air.
Seperti yang diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, pendaftaran PPPK 2021 ini bertujuan untuk menyediakan kesempatan adil untuk para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan layak.
“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilansir Galajabar dari laman resmi Kemendikbud.
Baca Juga: Sejarah Kabupaten Cianjur, Sudah Ada Sejak Tiga Abad Silam
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:
1. Pendaftar merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS.
2. Pendaftar atau guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Pendaftar merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.
Baca Juga: Blusukan ke Warkop, Anies Baswedan Didoakan Warga Agar Bisa Menjabat di Pemprov Jakarta