Bentuk Perhatian untuk Membantu Biaya Perumahan Rakyat, Pemerintah Alokasikan APBN Rp33,1 Triliun pada 2021

- 15 Maret 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi properti / pixabay / Geralt
Ilustrasi properti / pixabay / Geralt /

GALAJABAR – Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk 2021.

Rumah adalah kebutuhan primer setiap masyarakat, khususnya di Indonesia, di mana tak semua masyarakat memiliki hunian yang layak. Oleh karena itu, memberdayakan sektor perumahan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan pemerintah.

Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air setahun terakhir tentu turut memukul sektor perumahan karena merosotnya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

Oleh karena itu, pemerintah pada 2021 ini memprioritaskan sektor perumahan rakyat untuk segera dipulihkan. Hal ini karena sektor perumahan memiliki efek bergulir (multiplier) yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.

“Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk 2021,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (10/03/2021) dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id.

Anggaran negara ini termasuk, Bantuan Pembiayaan Perumahan yang Berbasis Tabungan (BP2BT) serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka, dan subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah.

Baca Juga: Simak Perubahan Jam Operasional Tempat Wisata dan Usaha di Kota Bandung Selama PSBB Proporsional

Selain itu, pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8%. Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tiga tahun terakhir dimana angka tumbuh diatas 10%.

Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian rumah, pemerintah juga akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Jubir Presiden Sebut Jokowi Tolak 3 Periode, Febri Diansyah: Lebih Sempurna Ada Pernyataan Langsung Presiden

PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021.

PPN akan ditanggung 100% untuk harga jual maksimal Rp2 miliar. Sedangkan, harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan diskon PPN 50% ditanggung pemerintah. (Penulis:Muhammad Ibrahim)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah