GALAJABAR – Mencuatnya wacana soal masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan.
Kewenangan pelaksanaan amandemen UUD 1945 berada pada pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dikutip Galajabar dari Antara, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki agenda sama sekali soal amandemen UUD 1945.
Terutama amandemen pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden yang berpotensi diperpanjang.
“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945 soal perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode,” ucap Hidayat di Jakarta, 15 Maret 2021.
Hidayat Nur Wahid memberitahu bahwa sebagian besar pimpinan MPR tidak mengagendakan amandemen UUD 1945.
Tak hanya pimpinan MPR dari partai oposisi, namun partai koalisi pun turut secara terbuka menyatakan tidak ada agenda untuk bahas perpanjangan masa jabatan presiden.