Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

- 15 Maret 2021, 16:16 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /Antara/Aspri/

GALAJABAR – Mencuatnya wacana soal masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan.

Kewenangan pelaksanaan amandemen UUD 1945 berada pada pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dikutip Galajabar dari Antara, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tidak memiliki agenda sama sekali soal amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Jubir Presiden Sebut Jokowi Tolak 3 Periode, Febri Diansyah: Lebih Sempurna Ada Pernyataan Langsung Presiden

Terutama amandemen pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden yang berpotensi diperpanjang.

“Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945 soal perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode,” ucap Hidayat di Jakarta, 15 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid memberitahu bahwa sebagian besar pimpinan MPR tidak mengagendakan amandemen UUD 1945.

Tak hanya pimpinan MPR dari partai oposisi, namun partai koalisi pun turut secara terbuka menyatakan tidak ada agenda untuk bahas perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Geram Politikus PDIP Kembali Terseret Korupsi, Ketum ProDEM: Gilek, Bantuan Rakyat Lagi-lagi Dikentit, Ampun!

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah