MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa di Bulan Ramadan

- 17 Maret 2021, 10:49 WIB
Ratusan pegawai dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur menjalani vaksinasi tahap dua dosis kedua
Ratusan pegawai dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur menjalani vaksinasi tahap dua dosis kedua /Nabiel Purwanda/Literasi News


GALAJABAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa di bulan Ramadhan.

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak akan membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun dari siaran pers, yang dikutip Galajabar pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Sempat Viral, Wasit Sepak Bola Cantik Ini Kini Mantap Gunakan Hijab

Pengertian dari Intramuskular yakni teknik/injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat tau vaksin melalui otot.

Menurut Asrorun, melakukan vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuskular dapat dilakukan pada siang hari saat di bulan Ramadhan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ucap Asrorun.

Meski begitu, MUI memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa.

Baca Juga: TRENDING di Twitter ! Sinetron Ikatan Cinta Dibandingkan Dengan Sinetron Putri Untuk Pangeran

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x