MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa di Bulan Ramadan

- 17 Maret 2021, 10:49 WIB
Ratusan pegawai dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur menjalani vaksinasi tahap dua dosis kedua
Ratusan pegawai dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur menjalani vaksinasi tahap dua dosis kedua /Nabiel Purwanda/Literasi News

Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan meninjau kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Rekomendasi kedua, pemerintah khawatir akan timbulnya efek vaksinasi di mana kondisi menjadi lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar vaksinasi dilakukan pada malam hari hari.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” jelas Asrorun.

Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib mengikuti keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah agar terbentuk kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Benang Merah: Harapan dan Keistimewaan (Chapter 27/Tamat)

“Sebagai wujud kontribusi ulama dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya.

Asrorun berharap dengan menekankan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 menjadi panduan bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Seperti yang kita ketahui saat ini program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Selanjutnya tahap ketiga dan keempat vaksinasi dilakukan mulai April 2021.***

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah