Hari meminta agar masyarakat tidak mengganggu langkah hukum yang sudah ditempuh oleh istri Harun Masiku tersebut.
Hildawati beserta kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan perceraian sejak 27 Juli 2020 silam.
“Sudah putus ya. Didaftarkan pada 27 Juli 2020, dan diputuskan pada 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Hari, 17 Maret 2021.
Baca Juga: Pembayaran PBB di Cimahi Semakin Mudah
Kemudian, Hari menegaskan bahwa dengan keluarnya keputusan PN Makassar, status Harun Masiku dengan Hildawati sudah tidak ada hubungan apapun lagi.
“Dengan putusan ini, Harun Masiku dank lien saya sudah tidak ada hubungan lagi,” tuturnya.
Dirinya menegaskan kembali agar segala hal yang bersangkutan dengan Harun Masiku jangan disangkut-pautkan dengan Hildawati.
“Mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi,” ucap Hari Sakti Zabri.
Diketahui, Hildawati Djamrin sudah merajut rumah tangga bersama Harun Masiku selama 4 tahun.