Terciduk Curi Besi Hingga Kursi TransJakarta, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku di Lapangan Parkir Bus

- 18 Maret 2021, 11:17 WIB
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta /Twitter/@brondhys/

Berdasarkan kronologi kasus dan barang bukti, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa 8 orang tersangka tersebut terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Dua penadah terancam 4 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Yusri. (Penulis: Penulis: Dharma Anggara)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah