Berdasarkan kronologi kasus dan barang bukti, Polda Metro Jaya menetapkan bahwa 8 orang tersangka tersebut terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Dua penadah terancam 4 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 untuk pencurinya dengan ancaman 7 tahun penjara. Kalau untuk penadahnya Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkas Yusri. (Penulis: Penulis: Dharma Anggara)***