Lebih lanjut, Munarman menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 bahwasannya tidak mewajibkan gelar persidangan online.
Murnaman beranggapan jika persidangan sebetulnya dapat dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian, yang di luar pun bisa dihimbau. Toh kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal atau offline,” jelasnya.
Senada dengan Munarman, Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim dan memohon agar dirinya dapat hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.
“Saya sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Jack Dorsey Sumbangkan Hasil Lelang Cuitannya untuk Penanganan Covid-19 di Afrika
Namun jaksa penuntut umum menolak adanya persidangan offline karena sudah berpegang pada penetapan awal, yakni persidangan secara virtual (online).
Sidang pun sempat diskors untuk sementara waktu dan akan dilanjutkan kembali secara virtual. Sementara itu hingga sampai saat ini perdebatan terkait hal tersebut masih berlangsung. (Penulis: Dzahabati Okta Faynara)***