Sidang Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar Online, Munarman: Kemendikbud Saja Mulai Membuka Sekolah Tatap Muka

- 23 Maret 2021, 14:54 WIB
/Kolase dari tangkapan layar Youtube/PN Jakarta Timur

Lebih lanjut, Munarman menyebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 bahwasannya tidak mewajibkan gelar persidangan online.

Murnaman beranggapan jika persidangan sebetulnya dapat dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Atta Halilintar Terharu Saat Saksikan Momen Pengajian Aurel Hermansyah: Aku Bangga Banget Sama Aurel!

“Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian, yang di luar pun bisa dihimbau. Toh kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal atau offline,” jelasnya.

Senada dengan Munarman, Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim dan memohon agar dirinya dapat hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.

“Saya sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jack Dorsey Sumbangkan Hasil Lelang Cuitannya untuk Penanganan Covid-19 di Afrika

Namun jaksa penuntut umum menolak adanya persidangan offline karena sudah berpegang pada penetapan awal, yakni persidangan secara virtual (online).

Sidang pun sempat diskors untuk sementara waktu dan akan dilanjutkan kembali secara virtual. Sementara itu hingga sampai saat ini perdebatan terkait hal tersebut masih berlangsung. (Penulis: Dzahabati Okta Faynara)***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x