GALAJABAR – Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang perkara dugaan hasutan berkerumun di Petamburan secara virtual, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Habib Rizieq Shihab hadir secara virtual (online) dari Bareskrim Polri, sementara jaksa penuntut umum dan pengacara berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman meminta kepada majelis hakim di PN Jaktim agar persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dilakukan secara tatap muka atau offline.
Munarman membuat perbandingan antara keputusan majelis hakim dalam menggelar sidang secara online dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mulai memberikan izin sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka,” kata Munarman dalam persidangan virtual di kanal YouTube PN Jakarta Timur, seperti dikutip Galamedia, Selasa 23 Maret 2021.
“Artinya anak-anak yang rentan pun sudah bisa dilakukan sekolah tatap muka,” tambah Munarman.
Menurut Munarman, majelis hakim tidak memiliki alasan nyata untuk tetap menggelar persidangan secara virtual atau online.