Tanggapi Eksepsi Sidang Habib Rizieq Shihab, Pakar Hukum: Jangan Menyamakan Satu Perkara dengan Perkara Lain

- 27 Maret 2021, 17:56 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla//
GALAJABAR - Penyelenggaraan sidang atas kasus kerumunan yang disebabkan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), telah terselenggara secara offline pada Jumat, 26 Maret 2021.

Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, angkat bicara  menanggapi persidangan tersebut, serta eksepsi yang dikemukakan oleh pihak HRS.

Dilansir galajabar dari Youtube metrotvnews pada Sabtu, 27 Maret 2021, berikut tanggapan Asep Iwan terkait sidang HRS tersebut.
 
Baca Juga: Rute Ini Bakal Jadi Favorit Pecinta Gowes di Purwakarta

Menurut Iwan, sidang yang digelar baik itu offline ataupun online tidak ada bedanya, yang terpenting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak terkurangi.

"Sidang Offline atau Online sama saja, kan yang penting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak dikurangi, jadi tersampaikan," ujar Asep Iwan.

Permasalah mengenai tuntutan sidang Offline dari HRS akan menghambat percepatan penyelesaian perkara.
 
Baca Juga: Eks Anak Buah Nazaruddin Ungkap Hubungan Ibas dan Eks Pimpinan KPK, Pakar Statistika: Coba ke Mahfud MD

Dikhawatirkan juga terdapat pihak-pihak yang sengaja mengulur penyelesaian perkara, serta mencari panggung dalam polemik tersebut.

"Offline atau online yang jadi masalah adalah nanti percepatan penyelesaian perkara,"

"Jadi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengulur-ulur perkara, atau cari panggung. Itu yang kami khawatirkan,"

Mengingat sidang HRS dijalankan secara tertutup, terdapat juga pro kontra di dalamnya, karena dirasa merugikan oleh pihak terdakwa.
 
Baca Juga: Ibu-Ibu di Kasepuhan Ciptagelar Juga Sering Nonton Ikatan Cinta, Ridwan Kamil: Emang Seru Yah ?

Menanggapi hal tersebut, menurut Asep Iwan

"Merugikan itu, kalo hak-hak terdakwa terkurangi atau dibatasi."

"Kan faktanya sekarang acaranya memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan keberatan. Apa yang merugikan terdakwa? kan tidak ada,"

Menurut Asep Iwan, pada persidangan HRS kemarin, semua hak-hak terdakwa sudah tersampaikan.
 
Baca Juga: Cita Citata Dipanggil KPK, Konfirmasi Soal Honor yang Diterima Saat Acara dari Kemensos

Asep Iwan juga menanggapi eksepsi HRS yang menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempersilahkan penjemputan atas HRS di bandara.

Pernyataan Mahfud MD yang mempersilahkan penjemputan HRS di bandara, dirasa oleh terdakwa HRS menyebabkan kerumunan di tempat tersebut.

Menurut Asep, jika dikaitkan dengan pernyataan Mahfud MD, eksepsi tersebut tidak relevan, karena kasus HRS tidak ada kaitannya dengan pernyataan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HRS tidak berhak memberikan penilaian terhadap pernyataan Mahfud MD, disamping pernyataan tersebut benar atau salah.
 
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Sujiwo Tejo: Tujuan Penguasa itu Baik

"Misalkan Pa Mahfud salah, bukan kewenangan mereka (pihak HRS) untuk mengatakan. Ada pihak penyidik yang berhak meproses perkara tersebut." ujar Asep Iwan.

"Jadi kalo dikaitkan dengan pernyataan Pa Mahfud, saya kira enggak nyambung" tegasnya.

Asep juga menanggapi eksepsi HRS yang mengaitkan kasusnya dengan kasus kerumunan yang sama disebabkan oleh beberapa pihak.

Diketahui sebelumnya bahwa kerumunan juga terjadi di Pilkada 2020 lalu, yang disebabkan oleh anak dan menantu Jokowi, serta KLB Demokrat Deli Serdang.
 
Baca Juga: Sentimen Anti Asia di AS: Dua WNI Jadi Korban, KJRI Komunikasi ke Wali Kota Philadelphia

Menurutnya, peristiwa kerumunan pilkada sudah ada yang meninjaunya, yakni  Bawaslu dan KPU.

Selama KPU dan Bawaslu tidak mempermasalahkannya, bisa disimpulkan berarti peristiwa tersebut sesuai dan tidak melanggar hukum.

"Pilkada kan ada pengawas Bawaslu, ada penyelenggaranya KPU. Mereka yang berhak menindak atau mempermasalahkan atau tidak," ujar Asep Iwan.

"Selama KPU atau Bawaslu menanggapinya tidak ada masalah, ya enggak ada masalah," tambahnya.
 
Baca Juga: Earth Hour 2021, Ade Yasin Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Aksi Bogor Gelap: Sayangi Bumi Kita Semua

Asep Iwan menuturkan, bahwa peristiwan kerumunan HRS tidak bisa disamakan dengan kerumunan yang disebabkan oleh pilkada tersebut.

"Saya pikir, jangan menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain, sehingga tadi ujungnya apakah disitu ada perbuatan melawan hukum atau tidak," ujar Asep Iwan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah