Meski Hasil KLB Ditolak, Aktivis ProDem Sebut Moeldoko Tak Akan Dipecat Jokowi

- 31 Maret 2021, 17:56 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko pada Rabu, 31 Maret 2021 /ANTARA/Muhammad Zulfikar

GALAJABAR – Akhirnya, pemerintah resmi menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilaksanakan secara sepihak oleh kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, aktivis organisasi masyarakat (ormas) Pro Demokrasi (ProDem), Nicho Silalahi menyebut bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk pengorbanan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas pencitraan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai bentuk apresiasinya kepada Moeldoko, Nicho mengungkapkan bahwa Jokowi tidak akan memecat Moeldoko dari jabatannya sebagai KSP.

Baca Juga: Beredar Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri, Kapolri: Isinya Bersangkutan dengan Mati Syahid

Selain itu, Nicho menyebut bahwa gerakan kudeta yang dilakukan Moeldoko ke Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semata-mata hanya untuk mengalihkan isu.

Isu yang dimaksud Nicho adalah terkait dana negara yang hanya dipakai untuk merealisasikan proyek ambius Jokowi.

“Demi pencitraan pak lurah maka harus mengorbankan Kepala Staf Lurah. Tapi yang pasti pak lurah tidak akan memecat KSL, sebab dia itu hanya dijadikan pak Lurah sebagai trigger buat pengalihan isu semata, dimana selama ini dana kelurahan hanya dipakai buat proyek ambisius pak lurah,” tulis Nicho Silalahi yang dikutip galajabar dari akun Twitter pribadinya, @Nicho_Silalahi, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Teroris Dikaitkan dengan Islam, Fahri Hamzah: Sesungguhnya Mereka yang Ingin Mengucapkan Selamat Tinggal

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, kubu Moeldoko belum melengkapi sejumlah dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ungkap Yasonna Laoly saat konferensi pers secara daring, 31 Maret 2021.

Dokumen yang dimaksud Yasaona meliputi dokumen perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB tersebut.

Baca Juga: Disinyalir Akan Terjadi Perebutan Paksa Kantor DPP Demokrat oleh Kubu Moeldoko

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," pungkas Yasonna.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, keputusan tersebut telah menunjukkan tanda berakhirnya polemik Partai Demokrat secara hukum administrasi negara.

Mahfud menjelaskan bahwa keputusan tersebut ialah murni sebagai masalah hukum.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini membantah apabila penyampaian hasil verifikasi berlangsung secara terlambat.

Baca Juga: Anang Hermansyah Ciptakan Lagu Spesial untuk Pernikahan Aurel Hermansyah, Ashanty Ucapkan Pesan Haru

Menurutnya, hasil tersebut disampaikan dua minggu sesudah penyerahan dan perbaikan berkas. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah