Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.
Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol, antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.
Selain itu, dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol.