GALA JABAR - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin 5 April 2021, sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang merupakan inisiatif DPR tersebut.
"Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja RUU Minol tersebut.
Awiek meminta masing-masing fraksi segera menyampaikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar (list) anggota Panja RUU Minol.
"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Rapat Baleg mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol.
Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol. Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Halal dan Haram itu Jelas, Itu Renungan Hadis Hari Ini