Ramadhan Segera Tiba, Pemerintah Kembali Izinkan Bukber di Ramdahan 1442 H, Asalkan Penuhi Syarat Berikut

- 6 April 2021, 13:47 WIB
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.*
ILUSTRASI makan bersama, buka bersama.* /PIXABAY/

GALAJABAR - Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah akan segera tiba, karenanya banyak dari umat muslim yang sudah tidak sabar menantikan bulan suci Ramadhan.

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Islam, berbagai amal kebaikan dilipat gandakan ketika bulan puasa tiba.

Untuk itu, di bulan suci Ramadhan umat muslim di seluruh dunia berlomba-lomba memanfaatkan bulan Ramadhan dengan mengumpulkan amal kebaikan.

Baca Juga: Mengharukan! 4 Tunanetra Hendak Seberangi Jalan Saat Akan Salat Jumat, Videonya Bikin Netizen Terenyuh

Salah satu ibadah yang tak bisa dipisahkan ketika Ramadhan tiba ialah melaksanakan terawih secara berjamaah.

Selain terawih yang pailing ditunggu ketika Ramadhan tiba, buka puasa bersama (bukber) juga sangat dinantikan oleh umat muslim.

Jika pada tahun sebelumya tidak diperbolehkan bukber, kali ini pemerintah mengizinkan bukber bagi umat muslim.

Baca Juga: Geram! Pernikahannya dengan Aurel Tuai Kritik Banyak Pihak, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah, Nikah juga Disal

Hal ini lantaran pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 masehi.

Yang salah satu didalamnya memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) asal kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Hal tersebut tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Maiyah Berduka,Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia 6 April 2021

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,”  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir Galajabar dari Antara pada Selasa, 6 April 2021.

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Salat Tarawih Berjamaah, Tokoh NU: Mau Salat Atau Dangdutan?

Adapun isi dari surat edaran tersebut tentu berbeda dengan surat edaran pemerintah tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya, pada pelaksanaan ibadah/aktivitas Ramadhan tahun lalu, pemerintah melarang adanya kegiatan buka bersama.

Namun kali ini Kemenag memberi keringanan dengan mengizinkannya namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Apa yang Salah Dengan Presiden Hadiri Pernikahan? Rocky Gerung : Pakai Uang Rakyat

Begitu pula dengan Shalat Tarawih dan Idul Fitri, dimana pemerintah kini lebih melonggarkan dengan ketentuan tingkat keterisian masjid/mushola/lapangan hanya 50 persennya saja.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menag Yaqut..

“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: 10 Cara Mencegah dan Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa yang Ampuh!

Dalam surat itu juga berisi seruan bagi pengurus maupun pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala.

Tidak ketinggalan juga untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Selain itu, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah dan ukhuwwah wathaniyah.

Baca Juga: 7 Negara Paling Maju di Dunia, Nomor 1 Tak Disangka Karena Negara Kecil!

Ditambah juga dengan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul Karimah, kemaslahatan umat,” katanya.

“Dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah," sambungnya.

Menag Yaqut berharap surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim Tanah Air.

Baca Juga: Gagal Rebut Demokrat, Pengamat Ini Sebut Moeldoko Cs Akan Bedol Desa ke Partai Lain

Tentunya dalam menjalankan setiap ibadah maupun aktivitas di bulan suci Ramadhan, sekaligus menekan penularan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan,” ujarnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x