Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Tayangkan Berita Arogansi dan Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 14:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/ /

GALAJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan surat telegram terkait pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan.

Surat Telegram Kapolri dengan Nomor St/750/IV/HUM/3/4/5/2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri, 5 April 2021.

Adapun surat telegram tersebut ditujukan kepada para jajaran Kapolda dan Kabid Humas kepolisian daerah.

Baca Juga: Miris, Inilah 5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia Ada Jiwasraya hingga BLBI!

Dalam surat telegram itu terdapat 11 poin yang harus dipatuhi oleh para pengemban fungsi Humas Polri di kepolisian daerah.

Salah satu isi daru surat telegram Kapolri itu adalah melarang setiap media untuk menyiarkan tindakan anggota kepolisian yang bersifat arogansi dan kekerasan.

Kapolri mengimbau agar media lebih baik menayangkan kegiatan anggota kepolisian yang tegas namun humanis.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Pemerintah Kembali Izinkan Bukber di Ramdahan 1442 H, Asalkan Penuhi Syarat Berikut

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Kapolri, dalam salah satu point surat telegram itu, dikutip Galajabar, Selasa 6 April 2021.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan bahwa surat telegram yang diinstruksikan Kapolri itu sebagai pertimbangan supaya kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip Galajabar dari situs humas polri, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Mengharukan! 4 Tunanetra Hendak Seberangi Jalan Saat Akan Salat Jumat, Videonya Bikin Netizen Terenyuh

Adapun point-point yang tercantum dalam surat telegram yang diinstruksikan Kapolri, berikut isi lengkapnya:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Geram! Pernikahannya dengan Aurel Tuai Kritik Banyak Pihak, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah, Nikah juga Disal

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar dan wajah identitas pelaku korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Baca Juga: Maiyah Berduka,Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia 6 April 2021

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Kemudian tidak boleh disiarkan secara live, dan dokumentasi dilakukan oleh personel polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (Penulis: Hari Priyadi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x