Jokowi Bentuk Satgas Kejar Aset BLBI Rp108 T, Ketum ProDEM: Uang Rp11 Ribu T Saja Tak Jelas, Masih Saja Halu

- 11 April 2021, 15:40 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM/



GALAJABAR - Ketua Umum Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule angkat suara ihwal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait penagihan utang BLBI senilai Rp108 triliun.

Bersama dengan keppres yang telah dikeluarkan oleh Jokowi terkait BLBI, telah dibentuk pula satuan tugas (satgas) atau tim untuk menagih aset fantastis itu.

Iwan Sumule menyoal terkait kebijakan Jokowi tersebut karena justru sebelumnya para tersangka kasus BLBI telah di-SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Hasil Survei Moeldoko hanya 0 Persen, AHY Kalahkan Prabowo, Christ Wamea: Seperti Ini Kok Diperjuangkan?

"Presiden @jokowi keluarkan Keppres dan bentuk Satgas tagih utang BLBI. Karena pengemplang BLBI malah diberi kebebasan," ujarnya dalam akun Twitter @KetumProDEMnew, Ahad, 11 April 2021.

Masih dalam unggahan yang sama, ia mengungkit soal uang Rp11 ribu triliun yang sebelumnya pernah diungkapkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, Rocky Gerung: Bagaimana Mungkin?

"Uang 11 Ribu Triliun pun yang pernah diungkap
@jokowi tak jelas juntrungannya sampai saat ini," lanjutnya.

Bahkan, ia menyebut bahwa kebijakan Jokowi ini adalah kebijakan yang tidak jelas.

"Negara akan bangkrut, tapi masih saja halu, kebijakan tak jelas," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI , Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Indonesia Sering Diguncang Gempa, Berikut Bacaan Doa Saat Terjadi Gempa Lengkap dengan Artinya

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui Twitter-nya, @mohmagfudmd, Kamis, 8 April 2021 yang lalu.

Mahfud menjelaskan, dalam keppres tersebut terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah satgas untuk melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

"Di dalam keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan mempertimbangkan semua jaminan agar segera menjadi aset negara," ujar Mahfud.

Baca Juga: Dihadiri Pangeran Harry Tanpa Meghan Markle, Pangeran Philip Bakal Dimakamkan Sabtu 17 April 2021

Keppres ini terbit tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @KetumProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x