Siapa Bilang Mudik Lebaran Dilarang? 37 Kota Ini Ternyata Izinkan Mudik Lokal, Kota Mana Saja?

- 11 April 2021, 17:14 WIB
ilustrasi Mudik Lebaran 2021
ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO
 
 
GALAJABAR - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Sama seperti tahun lalu, hal ini dilakukan demi memutus penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
 
Tetapi di saat yang bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengizinkan adanya mudik lokal.
 
Aturan terkait mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
 
 
Dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antarprovinsi.
 
Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.
 
Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.
 
Daerah-daerah tersebut antara lain :
 
 
-Jabodetabek:
 
1. Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi
 
- Bandung Raya - Jawa Barat:
 
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung
8. Kabupaten Bandung Barat
9. Kota Cimahi
 
- Jawa Tengah:
 
10. Demak
11. Ungaran
12. Purwodadi
 
 
- Solo Raya - Jawa Tengah:
 
13. Kota Solo
14. Sukoharjo
15. Boyolali
16. Klaten
17. Wonogiri
18. Karanganyar
19. Sragen
 
- Daerah Istimewa Yogyakarta:
 
20. Kota Yogyakarta
21. Sleman
22. Bantul
23. Kulon Progo
24. Gunungkidul
 
 
- Jawa Timur:
 
25. Surabaya
26. Sidoarjo
27. Mojokerto
28. Gresik
29. Bangkalan
 
- Sumatera Utara:
 
30. Medan
31. Binjai
32. Deliserdang
33. Karo
 
 
- Sulawesi Selatan:
 
34. Makassar
35. Maros
36. Takalar
37. Sungguminasa. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x