KABAR BAIK! Kini Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Lewat HP, Simak Caranya Berikut Ini!

- 11 April 2021, 16:57 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar/


GALAJABAR - Kepolisian melalui Korlantas Polri kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Layanan SIM Online ini berlaku untuk pembuatan SIM A maupun SIM C yang mulai dapat dilakukan besok Senin, 12 April 2021.

Dengan adanya inovasi ini, para pemohon pembuatan maupun perpanjangan tidak lagi harus ambil antrean seperti sebelumnya, karena layanan SIM Online ini dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 11 April 2021: Duh! Nana Dalam Bahaya Lagi, Alya dan Bu Farah Senang

Untuk dapat menikmmati layanan SIM Online ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) pada gawai atau HP masing-masing dengan basis iOs atau Android.

Dilansir Galajabar dari laman korlantaspolti.go.id pada Minggu, 11 April 2021, berikut Galamedia himpun cara atau langkah-langkan pembjuatan dan perpanjangan SIM Online dengan aplikasi Sinar melalui HP.

Untuk diketahui, bahwa pengujian teori dan psikologi untuk mendapatkan SIM tersbut juga dilakukan secara online.

Baca Juga: Piala Menpora 2021, PSS Optimistis, Bali United Waspadai Irfan Bachdim

Nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, khusus untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP
melalui aplikasi SINAR :

Baca Juga: Hore! Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Berkesempatan Dapat Bantuan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya di Sini

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Adapun tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR adalah:

Baca Juga: Ramadan Segera Tiba, Berikut 7 Ucapan Sambut Ramadan yang Cocok Dijadikan Status di Sosmed

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Untuk diperhatikan, apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Baca Juga: Hore, Sinetron Ikatan Cinta Akan Tetap Tayang di Bulan Ramadhan, Simak Konfirmasinya di Sini

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Demikian langkah-langkah atau cara pembuatan SIM Online dengn menggunakan aplikasi SINAR dari HP. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x