Selama Ramadan 1442 Hijriah, Jam Kerja ASN Berubah, Ini Jadwal Lengkapnya.

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi ASN. ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah 1-4 April 2021.
Ilustrasi ASN. ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah 1-4 April 2021. /BKN /BKN

Selain itu, sebagaimana dikutip galajabar dari Setkab.go.id  juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Tanggapi Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Politisi PKS: Pemerintah Seakan Sedang Tari Poco-poco

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah