Nekat Buka Restoran di Siang Hari Saat Ramadhan Terancam Denda Rp50 juta, Teddy Gusnaidi: Seolah-olah Umat M

- 15 April 2021, 14:43 WIB
Teddy Gusnaidi
Teddy Gusnaidi /Twitter Teddy Gusnaidi/



GALAJABAR - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut angkat suara perihal ancaman penjara dan denda sebesar Rp50 juta bagi restoran yang nekat buka di siang hari saat bulan Ramadhan.

Teddy Gusnaidi menilai hal tersebut seolah membuat kesan bahwa umat muslim lemah dan mudah tergoda.

“Seolah-olah umat muslim itu mahluk lemah, rapuh, mudah tergoda dan tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal,” kata Teddy Gusnaidi dilansir Galajabar dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Jangan Abaikan Sopan Santun! 5 Cara Sederhana Menghargai Orang Lain

Lantas Teddy Gusnaidi pun mengaku heran masih ada yang menerapkan hal seperti itu di zaman sekarang.

“Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian?” ujarnya

“Kok beginian masih ada ya? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa," sambungnya.

Ia menilai jika hal tersebut merupakan cara untuk restoran atau tempat makan memastikan tutup ketika Ramadhan, maka Ramadhan kali ini sesungguhnya menjadi ujian bagi para pedagang makanan.

Baca Juga: Penuhi Standar Baku Mutu, Satgas Citarum Harum Kembali Buka Coran Outlet Pembuangan Limbah Cair

“Kalau begini caranya, maka bulan Ramadhan di Indonesia adalah bulan ujian bagi para pedagang makanan dan pengusaha bukan bagi umat Islam,” jelasnya.

Lebih jauh, Teddy Gusnaidi lantas meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi hal tersebut.

“Pak Menag dan Pak Mendagri layak turun tangan untuk menangani kekonyolan ini. @YaqutCQoumas, @kemendagri, @Kemenag_RI,” terang Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Usai Valentino Simanjuntak, Pentolan Bonek Soroti Komentator Bola yang Melecehkan Suporter Perempuan

Sebelumnya Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb. Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Baca Alquran dengan Pengeras Suara Dilarang? Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x