8 Wilayah Ini Perbolehkan Warganya Mudik Lokal di Masa Pelarangan Mudik, Berikut Ini Daftarnya

- 19 April 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman/

GALAJABAR - Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan perihal larangan mudik pada Idulfitri 1442 hijriah atau 2021 masehi.

Pelarangan mudik ini dalam rangka mempertahankan agar tren penularan Covid-19 yang kini terus menurun.

Seperti pada tahun 2020 yang lalu, kasus aktif atau penularan Covid-19 cenderung meningkat usai Idul Fitri atau pada mudik lebaran.

Baca Juga: Dari AFF, Klub Hingga Pemain Timnas Rama-Ramai Beri Ucapan Selamat Buat PSSI

Pemberlakukan larangan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah ini mulai diterapkan sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, kendati resmi dilarang, terdapat delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Terpaksa Berpisah dengan Istri yang Jalani Isolasi Mandiri, Ridwan Kamil Cuma Bisa Lakukan Ini

Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten / kota yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diizinkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:

Baca Juga: Pecat Jose Morinho, Tottenham Hotspur Tanpa Pelatih di Final Piala Liga Melawan Manchester City

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***

 
Sumber: PMJ News

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x