KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin pada Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

- 24 April 2021, 21:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin. /instagram.com/azissyamsuddin/korpolkam//

GALAJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus yang melilit Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Dalam kasus ini, diduga Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Syahrial dan Stepanus bersama Maskur Husain selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020—2021.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Antisipasi Kenaikan Harga Daging Jelang Lebaran

"Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti hanya di sini. Jadi, nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 24 April 2021.

 Untuk menggalinya, kata dia, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus.

"Setelah itu, baru kami akan lihat  perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi," ujar Firli dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Sebut Pelantikan Bukan Momentum untuk Pesta Pora

Dalam konstruksi perkara disebut, pada bulan Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, kemudian menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus yang merupakan penyidik dari Polri itu untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.

Setelah itu, kata Firli, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, kemudian meminta SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Ronnie Rusli: Doakan Saja, Tidak Mungkin Bisa Diangkat, Terlalu Dalam

Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

 "MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca Juga: Virus dan Wabah yang Pernah Menyerang Dunia, Corona Belum Ada Apa-apanya!

Selain itu, KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x