Bingung Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021? Berikut Baznas Jabar Sudah Merilis Besaran Zakat Fitrah Tahun

- 28 April 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320 /



GALAJABAR - Tak terasa, ibadah saum di Bulan Suci Ramadhan kini memasuki pekan kedua. Anda masih bisa memaksimalkan Bulan Suci Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah.

Seperti yang diketahui bahwa saat memasuki Ramadhan selain diwajibkan untuk berpuasa, umat muslim tentunya diwajibkan untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat fitrah ditunaikan pada Bulan Suci Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri.

Baca Juga: Viral hingga jadi Perbincangan Warganet, Begini Video Penampakan Awan Mirip KRI Nanggala 402 di Pantai Bali

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang besaran zakat fitrah tahun 2021 untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah ditentukan sebanyak 2,5 kg beras yang dimakan setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.

Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga pasaran kota atau kabupaten tersebut.

Baca Juga: Hunting Baju Lebaran? Simak Dulu 10 Rekomendasi Factory Outlet di Bandung

Oleh karena itu, setiap daerah bisa memiliki besaran nominal uang yang berbeda untuk zakat fitrah.

Sebaiknya, zakat fitrah sudah ditunaikan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. 

Dilansir Galajabar dari akun Instagram Baznas Jabar @baznasjabar,  berikut besaran zakat fitrah 2021 untuk wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Barat:

1. Kabupaten Ciamis Rp.25.000
2. Kabupaten Bandung Barat Rp.30.000
3. Kota Cimahi Rp.30.000
4. Kabupaten Cianjur Rp.30.000 dan Rp.50.000
5. Kabupaten Tasikmalaya Rp.28.750

Baca Juga: Dosen UI Beri Peringatan ke Jokowi dan Pemimpin Negara di ASEAN: Cina Sama Seperti Jepang di Masa PD II

6. Kabupaten Purrwakarta Rp.30.000
7. Kabupaten Bekasi Rp.35.000
8. Kabupaten Indramayu Rp.30.000
9. Kabupaten Karawang Rp.32.000
10. Kota Cirebon Rp.37.000

11. Kabupaten Sumedang Rp.30.000
12. Kabupaten Kuningan Rp.30.000
13. Kabupaten Sukabumi Rp.30.000
14. Kota Sukabumi Rp.30.000
15. Kabupaten Subang Rp.27.500

16. Kota Bogor Rp.35.000
17. Kabupaten Garut Rp.30.000
18. Kota Depok Rp.37.500
19. Kota Bekasi Rp.40.000
20. Kabupaten Bogor Rp.37.500

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Buka Suara Terkait Munarman : Semoga Dilindungi dari Makar Jahat

21. Kota Tasikmalaya Rp.30.000
22. Kabupaten Bandung Rp.30.000
23. Kota Banjar Rp.25.000
24. Kabupaten Majalengka Rp.27.500
25. Kabupaten Cirebon Rp.30.000

26. Kabupaten Pangandaran Rp.25.000
27. Kota Bandung Rp.30.000. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Instagram @baznasjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x