Terbongkar! Pejabat DKI Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Buahnya Saat Jam Kantor

- 29 April 2021, 09:02 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di perkantoran.
Ilustrasi pelecehan seksual di perkantoran. /Pixabay /mohamed_hassan

GALAJABAR - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual.

Pemprov DKI Jakarta melalui Inspektorat memutuskan Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Diduga Blessmiyanda melakukan pelecehan pada salah satu anak buahnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Dewa Gagal Dapatkan Informasi Tentang Adhi, Bu Nawang Kritis

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketahui Sekda DKI, maka PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ujar Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko melalui keterangan resminya dilansir Galajabar pada Kamis, 29 April 2021.

Sigit menyebutkan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.

Pasal tersebut berisi merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 April 2021: Andin Muter Otak Cari Surat Tes DNA, Pasca Operasi Aldebaran Botak?

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor pada jam kantor," ujarnya.

Dalam kasus itu, Sigit menjelaskan sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman.

Pertama, pembebasan jabatan dan yang kedua yaitu dikenakannya pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Terbaru Kemensos 2021, Begini Cara Aksesnya

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," kata Sigit.

Pemprov DKI berupaya untuk terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Tak hanya itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelapolaran korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

"Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A dan mendapatkan perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," tutup Sigit.***

 
 

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x