Prabowo Diduga Terlibat Korupsi Ekspor Benur, Pengamat: Untuk Pilpres 2024

- 29 April 2021, 13:42 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun komentari penangkapan Sekum FPI Munarman yang diduga terlibat teroris dan mempertanyakan kasus penembakan 6 laskar FPI
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun komentari penangkapan Sekum FPI Munarman yang diduga terlibat teroris dan mempertanyakan kasus penembakan 6 laskar FPI /tangakapan layar/youtube.com/Refly Harun

GALAJABAR - Pakar hukum sekaligus pengamat politik, Refly Harun turut menyoroti perihal tudingan keterlibatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ke dalam kasus korupsi ekspor benih lobster (benur).

Kasus korupsi ekspor benur ini telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Refly Harun  menuturkan bahwa kasus ini berawal dari dibukanya akses ekspor benur oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: Genap Berusia 20 Tahun, Putri Delina Anak Komedian Sule Dibanjiri Kejutan

Menurutnya, hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Menteri KKP sebelum Edhy Prabowo yakni Susi Pudjiastuti.

“Penutupan akses ekspor benur bisa meningkatkan penyelundupan, tapi pembukaan akses malah terjadi korupsi dan suap-menyuap. Susah bangsa kita ini,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Kamis 29 April 2021.

Di sisi lain, Refly Harun menilai bahwa tudingan keterlibatan Prabowo pada korupsi ekspor benur ini mengandung unsur political fundraising.

Baca Juga: Khusus Pria! Ini 10 Makanan yang Dapat Mengatasi Ejakulasi Dini

Artinya, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan politik Prabowo untuk maju di gelaran Pilpres 2024.

“Kemudian dikatakan sebagai political fundraising hanya untuk menghadapi Pilpres 2024,” ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, fenomena tersebut sudah banyak terjadi pada pejabat publik yang sudah menghabiskan dana hingga triliunan rupiah untuk menghadapi Pilpres 2024.

Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Manusia yang Mempunyai Khodam Pendamping, Apakah Kamu Termasuk?

Refly Harun menuturkan bahwa apabila Prabowo benar-benar terlibat tindak pidana korupsi, maka Prabowo akan mendapat dua sanksi, yakni sanksi politik dengan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Menhan serta sanksi hukum pidana.

Refly Harun menganggap bahwa tradisi untuk melakukan tindak pidana korupsi di sebuah birokrasi itu sulit untuk dihilangkan.

“Tapi kita harus menghargai asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Baca Juga: Pernah Landai Sebelum Terjadi Tsunami Covid-19, Jokowi Sempat Tanya Tips Tangani Corona pada Menkes India

Sebelumnya telah diberitakan, Direktur Ekspor Impor PT. DPPP Ardi Wijaya memberikan kesaksian yang mengejutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 28 April 2021.

Ardi menyebut, Prabowo sebagai pemilik PT ACK. Sebagai informasi, PT ACK ini merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bagian perizinan ekspor benur.

Menurut Ardi, Prabowo meraup Rp 30 miliar dari PT ACK. Kesaksian ini ia lontarkan berdasarkan informasi dari atasannya, Suharjito.

Baca Juga: Dua WN India Masih Jadi Buruan Polisi, Diduga Kabur ke Surabaya, Batam dan Bandung

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Edhy Prabowo. Menurutnya, PT ACK bukan perusahaan milik Prabowo. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x