Dua WN India Masih Jadi Buruan Polisi, Diduga Kabur ke Surabaya, Batam dan Bandung

- 29 April 2021, 11:57 WIB
Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya
Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dan jajarannya /PMJ News/

GALAJABAR - Dua warga negara India masih menjadi buruan polisi usai tiba di Indonesia dari Chenai India tanpa ikuti proses karantina pada 21 April 2021 lalu.

Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-hatta memburu dua warga negara India atas nama Muhammed Shereef dan Sathyanarayana Raomendarkar dalam kasus dugaan pidana karantina wabah penyakit.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyebutkan hingga saat ini jajarannya berhasil meringkus 5 dari 7 orang WN India.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 April 2021 SEDIH! Aldebaran Lumpuh, Ricky Kembali Ganggu Elsa

"Warga negara India, di beberapa lokasi yang ada di Batam, Bandung, Jakarta dan Surabaya. Sehingga total keseleruhan sudah 5 orang dari 7 orang," kata Adi dalam keterangannya dilansir Galajabar pada Kamis, 29 April 2021.

"Dua orang lagi masih kita kejar, semuanya WN India ini yang menggunakan pesawat Air Asia QZ988," tambahnya.

Adi juga menegaskan jajarannya kemudian bisa membongkar oknum yang membantu WN India lolos tanpa menjalani proses karantina.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Pedangdut Zaskia Gotik Dihadiahi Kado Spesial dari Suami

"Kemudian dari situ kita dalami lagi bagaimana proses mereka bisa keluar dari bandara dengan tidak dikarantina. Di antaranya ada beberapa dibantu oknum yang memiliki pas bandara, kemudian juga ada yang melalui sambungan telepon oleh suaminya," kata Adi.

Polisi kemudian menetapkan sebagai tersangka bagi oknum yang membantu meloloskan dan membantu WN India tidak mengikuti karantina di hotel itu dengan Undang-Undang karantina dan penyebaran wabah penyakit.

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit.

Baca Juga: Recommended! 7 Minuman Manis dan Segar untuk Buka Puasa

Hal itu ditetapkan atas perbuatan para penumpang asal Luar Negeri yang tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap S dan RW yang merupakan oknum karantina atas WNI yang tak mengikuti proses karantina usai pulang dari India. Diketahui, S dan RW mendapatkan imbalan sebesar Rp 6,5 juta.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x