Indeks Persepsi Korupsi Turun, Ahli Hukum : Jokowi Tidak Secara Kuat Memberantas Korupsi di Indonesia

- 29 April 2021, 14:19 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

GALAJABAR - Gedung DPR didatangi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, Rabu, 28 April 2021.

Penyidik KPK dikabarkan telah menggeledah ruangan milik Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Menanggapi hal ini, ahli hukum tata negara, Refly Harun menyampaikan pandangannya melalui Channel Youtube Refly Harun berjudul “AZIS SYAMSUDDIN DIGELEDAH!!”.

Baca Juga: Karangan Bunga Munarman, Rocky Gerung: Presiden Gagal Rawat Kebersamaan Indonesia

Tak peduli siapa pun tokohnya, semua proses hukum harus dilaksanakan, Refly menjelaskan.

“Jadi, apapun langkah baik KPK untuk memproses siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi tak peduli dia adalah misalnya pimpinan DPR yang ikut jadi partai penguasa, maka yang paling penting adalah hukum ditegakkan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya,” ujarnya.

Refly berharap jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan kanan serta tumpul ke atas dan kiri.

Baca Juga: Siapkan Rumah Bagi Keluarga Korban Tenggelam KRI Nanggala, Jokowi: Lokasinya Dipersilahkan Ibu-ibu Sekalian

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tajam pula ke samping kanan, tapi tidak tajam ke atas dan tidak ke samping kiri, karena kebetulan samping kiri adalah sobat pemerintahan, samping kanan adalah para pengkritik pemerintahan,” ucap Refly.

Refly mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap digunakan dalam proses penyidikan Azis Syamsuddin.

“Tak terkecuali Azis Syamsuddin, tentu dengan asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga Azis Syamsuddin keliru tapi bagaimanapun proses harus ditegakkan apalagi fakta bahwa dia mempertemukan penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjung Balai,” imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Gawat! Kevin dan Alya Rencanakan Hal Ini untuk Jatuhkan Dewa

Lagi-lagi Refly menegaskan bahwa siapa pun tokohnya harus diproses.

“Jadi harus dibuktikan juga walaupun dia adalah Wakil Ketua DPR dari partai yang ikut bergabung dalam koalisi pemerintahan maka tidak terhalang untuk tetap diproses kalau memang yang bersangkutan bersalah,” ungkap ahli hukum ini.

Berangkat dari hal ini, Refly menilai bahwa belum ada Presiden Indonesia yang mampu memberantas korupsi, termasuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan Hasil Babi Ngepet, Work From Home ini Banyak Menghasilkan Pundi-pundi Rupiah Bahkan Hingga Dolar

“Tetapi yang jelas saya menganggap dalam ILC (Indonesian Lawyers Club) saya katakan, belum ada presiden yang berhasil memberantas tindak pidana korupsi, tak terkecuali juga Presiden Jokowi,” tandasnya.

Namun bagi pendukung Jokowi dianggap berani memberantas korupsi padahal jika merujuk pada data, kata Refly, indeks persepsi Indonesia menurun.

“Bagi para pendukungnya mengatakan seolah-olah inilah presiden yang berani memberantas korupsi, padahal kita tahu justru indeks persepsi korupsi kita turun angkanya, dari angka 39 atau 40 ke angka 37, jadi penurunan ini soal serius dalam hal pemberantasan korupsi,” terangnya.

Baca Juga: Geram dengan Tudingan Kisah Cinta Terlarang Munarman, Tokoh NU: Jangan Beginilah!

Menurut Refly, hal ini disebabkan karena gerakan Jokowi untuk memberantas korupsi tak terlihat kuat di Indonesia.

“Karena leadership (dan) gesture kepemimpinan Presiden Jokowi dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak terlihat secara kuat, sinyalnya tidak kuat ya,” jelasnya. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah