GALAJABAR - Hanya dalam waktu dua hari operasi yakni 27-28 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Pemerkosaan di Kalteng, Ilmuwan: Tak Ada Kaitan dengan Gairah Seksual!
Sambodo merincikan 115 travel gelap itu terdiri dari minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51.
Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Atas perbuatannya sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Anak Sule, Putri Delina Ulang Tahun, Sikap Acuh Pada Nathalie Jadi Sorotan Publik, Kenapa?
"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan 115 kendaraan travel gelap tersebut terjaring operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.