Tanggapi Kasus Pemerkosaan di Kalteng, Ilmuwan: Tak Ada Kaitan dengan Gairah Seksual!

- 29 April 2021, 14:49 WIB
Rodri Tanoto
Rodri Tanoto /Twitter @RodriChen/

 

GALAJABAR - Konsultan kesehatan sekaligus ilmuwan bidang biostatistik dan riset klinis, Rodri Tanoto turut menyoroti perihal kasus pemerkosaan di  Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Rodri Tanoto menilai bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan gairah seksual.

“Pemerkosaan tidak ada kaitannya dengan gairah seksual,” kata Rodri Tanoto yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @RodriChen, Kamis 29 April 2021.

Menurutnya, kasus tersebut didasarkan atas keinginan menindas dan merendahkan korban.

Baca Juga: Anak Sule, Putri Delina Ulang Tahun, Sikap Acuh Pada Nathalie Jadi Sorotan Publik, Kenapa?

“Ini murni keinginan menindas dan merendahkan korban; apalagi ini korban anak,” jelas Rodri Tanoto.

Tidak hanya itu, Rodri Tanoto juga mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan tersebut tidak ada hubungannya dengan alasan “karena istri hamil tua”. Menurutnya, alasan tersebut sudah dianggap “basi” karena tidak relevan dengan fakta yang ada.

“Mohon media jangan jadi apologis pemerkosa anak, karena alasan 'karena istri hamil tua' itu tahi kerbau,” tutur Rodri Tanoto.

Baca Juga: Prabowo Terseret Pusaran Korupsi Benur, Refly Harun: Kalau Benar, Dua Sanksi Harusnya Bisa Diterapkan

Selain itu, Rodri Tanoto menuturkan bahwa kehamilan itu bukan kontraindikasi kegiatan sanggama.

“Dan FYI, hamil bukan kontraindikasi sanggama,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, masyarakat Indonesia telah digegerkan dengan kasus pemerkosaan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial SP di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kevin Jebloskan Dewa ke Penjara, Pasha Murka ke Dewa

Perlu diketahui, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan bapak tiri dari korban yang masih berumur 9 tahun.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Afif Hasan, pelaku sudah melakukan tindakan keji sebanyak tiga kali sepanjang bulan Februari hingga April 2021.

Afif menyebut, pelaku melakukan hal ini disebabkan karena istri pelaku sedang hamil sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu ke anak tirinya.

Baca Juga: Siapkan Rumah Bagi Keluarga Korban Tenggelam KRI Nanggala, Jokowi: Lokasinya Dipersilahkan Ibu-ibu Sekalian

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Afif melakukan tindakan keji tersebut terakhir pada 24 April 2021.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku kini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @RodriChen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x