Ada Langkah Kuda yang Tak Bisa Dilihat AHY, Marzuki Alie Protes Gugatan KLB Moeldoko Disebut Gugur

- 5 Mei 2021, 14:08 WIB
Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.*
Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.* /Twitter/@marzukialie_MA/

GALAJABAR - Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Marzuki Alie protes gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) disebut gugur.

Marzuki Alie menyebut bahwa pemberitaan gugurnya gugatan kubu Moeldoko tersebut adalah menyesatkan.

"Bulan puasa ini banyak berita yang menyesatkan. Secara masif diberitakan gugatan KLB Moeldoko dinyatakan gugur, Moeldoko Game over," kata Marzuki Alie dikutip Galajabar dari akun Twitternya @marzukiali_MA Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Politikus: Lihat Kerumunan Saat Belanja, HRS Tak Seharusnya Diadili Soal Kerumunan!

Padahal, kata Marzuki Alie, gugatan tersebut bukanlah gugur, melainkan dicabut dan karena kuasa hukum kubu Moeldoko tidak hadir maka dinyatakan gugur.

"Padahal gugatan itu dicabut, karena kuasa hukum tidak hadir maka gugatan dinyatakan gugur," imbuh Marzuki Alie.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebenarnya ada langkah kuda yang tidak mampu dilihat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di balik pencabutan gugatan itu.

Baca Juga: Dikabarkan Tak Lolos TWK hingga Sebut Ada Upaya Singkirkan Pegawai KPK, Novel Baswedan: Saya Terkejut

"Ada langkah kuda yang tidak bisa dilihat oleh AHY, that's real go," pungkas Marzuki Alie.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat, Selasa, 4 Mei 2021.

Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.

Baca Juga: WNA Bisa Masuk ke Indonesia, Tapi Mudik Dilarang, Gus Umar: Sedihnya

"(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: Satu, gugatan para penggugat gugur; Dua, menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya, Selasa, 4 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam tiga panggilan tersebut. (Penulis: Rizwan Suandi)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah