Heboh, Presiden Jokowi Digugat! Ternyata Ini Persoalannyai

- 11 Mei 2021, 22:20 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako ke warga Cideng Jakarta Pusat.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako ke warga Cideng Jakarta Pusat. /Instagram/@Jokowi

Hal ini menyebabkan PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif.

Baca Juga: Tidak Ada Satu pun Perukyah Melihat Hilal, Pemerintah Menetapkan Idulftri Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

"Sehingga sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif," tandas Eliandi.

Lebih lanjut, Eliandi menyatakan Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perpres yang mengatur tentang beberapa hal.

"Persoalannya, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," jelasnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Peka Terhadap Masuknya WNA China, Sudjiwo Tedjo: Kalau Peka Mereka Akan Jadi Seniman

Hal ini menyebabkan kekosongan aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53.

"Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum atau aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," imbuh dia.

Lebih lanjut lagi, Eliandi mengungkap tenggat waktu yang diberikan.

"Artinya 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan (tanggal 2 November 2020), maka paling lama (tanggal 2 Februari 2021) seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah harus diterbitkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah