Hal ini menyebabkan PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan fiktif.
"Sehingga sejak UU Cipta Kerja diundangkan, PTUN tidak lagi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan fiktif positif," tandas Eliandi.
Lebih lanjut, Eliandi menyatakan Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perpres yang mengatur tentang beberapa hal.
"Persoalannya, sejak UU Cipta Kerja diundangkan, hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia belum menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan amanat Pasal 53 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," jelasnya.
Hal ini menyebabkan kekosongan aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53.
"Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum atau aturan dalam melaksanakan Perubahan Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 175 UU Cipta Kerja," imbuh dia.
Lebih lanjut lagi, Eliandi mengungkap tenggat waktu yang diberikan.
"Artinya 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan (tanggal 2 November 2020), maka paling lama (tanggal 2 Februari 2021) seluruh peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sudah harus diterbitkan," ujarnya.