74 Guru Besar Desak Batalkan Hasil TWK, Eks Jubir KPK: Ini Bukan Soal Lulus Gak Lulus, Tapi Tesnya Bermasalah

- 17 Mei 2021, 11:11 WIB
74 Guru Besar Desak Hasil TWK Pegawai KPK Dibatalkan, Febri Diansyah : Inilah Suara Akal Sehat./*
74 Guru Besar Desak Hasil TWK Pegawai KPK Dibatalkan, Febri Diansyah : Inilah Suara Akal Sehat./* /./*mantrasukabumi.com/Tangkapan Layar Instagram.com/ @febridianysah.id



GALAJABAR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan sebanyak 75 pegawai KPK, lantaran tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, sebanyak 74 guru besar dari berbagai bidang keilmuan mendesak agar hasil TWK terhadap pegawai KPK dibatalkan. Alasannya tes tersebut melanggar hukum dan etika publik.

Aksi 74 guru besar tersebut juga turut ditanggapi oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang sangat mendukung aksi tersebut. Terlebih penyidik senior Novel Baswedan juga dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Kita Harus Membela Palestina, Ternyata Begini

Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, dirinya menyebut bahwa para guru besar telah bersuara yang menandakan terdapat masalah serius dalam hal tes wawasan kebangsaan pada pegawai KPK.

"Para guru bangsa telah bersuara.. Akal sehat dg mudah paham ada masalah serius Tes Wawasan Kebangsaan yang menyikirkan #75PegawaiKPK terbaik," tulis Febri Diansyah dilansir Galajabar dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 17 Mei 2021.

 
Menurut Febri, polemik TWK bukan soal pegawai lolos atau tidak, melainkan tes yang tidak wajar. Dia menduga ada dalang di balik upaya penyingkiran pegawai KPK dengan dalih TWK.

Baca Juga: Geram! Israel Semakin Brutal, Politisi Ini Sebut Israel Sebagai Penjahat Perang hingga Harus Diseret ke ICC

“Ini bukan soal lulus atau gak lulus, tapi tes yang bermasalah. Apalagi non-job pegawai tidak punya dasar hukum yang kuat. TWK kepentingan siapa?” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Guru Besar Azyumardi Azra mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK telah melanggar hukum dan etika publik. Oleh karena itu, KPK didesak untuk membatalkan hasil tes itu.

“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” ucap Azyumardi.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Inilah 5 Aksi Tegas Soekarno Menolak Segala Bentuk Hubungan dengan Israel

Selain itu, Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri juga bertentangan dengan pemaknaan alih status. Dalam surat itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

Azyumardi menyebut surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

“Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” jelasnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x