Belum 24 Jam Kesepakatan, Israel Kembali Menyerang Al Aqsa, Hidayat Nur Wahid : Berikan Sanksi pada Israel !

- 21 Mei 2021, 20:18 WIB
Polisi Israel kembali menyerang warga Muslim Palestina usai menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Aqsa pada Jumat, 21 Mei 2021.
Polisi Israel kembali menyerang warga Muslim Palestina usai menunaikan salat Jumat di Masjid Al-Aqsa pada Jumat, 21 Mei 2021. /Twitter/@AlQastalps

GALAJABAR – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  kembali menyoroti konflik Israel-Palestina. Melalui akun Twitternya @hnurwahid menanggapi sebuah video dari akun Twitter Quds News Network (QudsNen).

Dalam video itu terlihat pasukan Israel menyerang penduduk sekitar Masjid Al Aqsa yang terletak di Yerusalem dan menyebabkan korban luka.

Hidayat Nur Wahid pun menuliskan, belum 24 jam dari kesepakatan gencatan senjata, pasukan Israel sudah mengulangi tragedy yang sama dengan menembaki Jemaah di Masjid Al Aqsa.

Baca Juga: Jokowi Diminta Izinkan Hamas Dirikan Kantor, Ferdinand: Ini Negeri Pancasila!

PBB kata Hidayat harus memberikan sanksi kepada Israel atas pelanggaran ini.

“Ini yang selalu disangsikan dari Israel. Belum 24 jam dari kesepakatan gencatan senjata, tentara Israel sudah mengulangi tragedi dengan menembaki jemaah di masjid alAqsha. PBB dan pihak2 yg mengusahakan gencatan senjata harus memberikan sangsi kpd Israel atas pelanggaran ini,” tulisnya.

Sebelumnya diketahui Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri (PM) Israel akhirnya ‘luluh’ dan menyepakati melakukan gencatan senjata. Dilansir dari Al Jazeera, Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin, untuk menghentikan 11 hari pertempuran di Jalur Gaza.

Baca Juga: Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Juga Diretas, Pihak YLBHI Minta Pemerintah Buka Suara

Sebuah pernyataan dari kantor PM Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan kabinet keamanan telah sepakat dilakukannya gencatan senjata bahkan tanpas yarat.

"Dengan suara bulat menerima rekomendasi untuk menerima inisiatif Mesir untuk gencatan senjata tanpa syarat," kata pihak Benjamin Natanyahu.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x