Oknum ASN Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal, Menteri PANRB Usulkan Pemecatan

- 22 Mei 2021, 22:33 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 agar dihukum setimpal. /Dok. Sekretariat Kabinet

GALAJABAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu  22 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Tutup 6 Objek Wisata

Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya sebagaimana dikutip galajabar dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Tak Disangka! 4 Negara Arab Ini Ternyata Mendukung Israel, Nomor 1 dan 3 Bikin Kaget Lho!

Ia  juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah