Prostitusi Daring: 18 PSK di Bawah Umur Bertarif Rp 300 Ribu Diamankan Polda Metro Jaya

- 24 Mei 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi prostitusi, PSK, pelacuran.
Ilustrasi prostitusi, PSK, pelacuran. /Pixabay/geralt/

GALAJABAR -Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 75 orang yang diduga terlibt praktik prostitusi daring di dua hotel wilayah Jakarta Barat.

Puluhan orang tersebut diketahui berperan sebagai pelanggan, muncikari, pekerja seks komersial, hingga karyawan hotel.

"Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua hotel ini sebanyak 75 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Asal Inggris Ditahan Polres Badung

 Saat dilakukan pemeriksaan dan pendataan, polisi menemukan sebanyak 18 pekerja seks komersial yang masih berstatus anak-anak.

"Ada 18 anak di bawah umur yang menjadi korban," ucapnya dikutip galajabar dari Antara.

 Hasil penelusuran petugas juga menemukan muncikari praktik prostitusi daring tersebut menawarkan PSK tersebut kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Pekan Ini, Kota Cirebon Satu-satunya Daerah di Jabar Masuk Zona Merah

 "Pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi MiChat sebagai PSK dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Yusri.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka. Keduanya, berinisial AD (27) dan AP (24).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah