Arab Saudi Batasi Penggunaan Toa Masjid, Pemerhati Sosial: Ini yang Bisa Ditiru, Beranikah Kita?

- 26 Mei 2021, 20:31 WIB
Pemerhati Sosial dan Penasihat Wapres, Abdillah Toha.
Pemerhati Sosial dan Penasihat Wapres, Abdillah Toha. /twitter.com/AT_AbdillahToha/

GALAJABAR - Pemerhati Sosial yang juga penasihat Wapres bidang Telaah Strategi, Abdillah Toha menanggapi soal aturan pembatasan toa masjid yang dilakukan Arab Saudi.

Melalui akun Twitter pribadinya, Abdillah Toha menilai aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penggunaan toa masjid, mesti diterapkan di Indonesia.

Abdillah Toha mengatakan, Indonesia harus meniru Arab Saudi yang membuat aturan dalam pembatasaan penggunaan toa masjid.

 
Baca Juga: Khusyuk, Warga Majalaya Salat Sunat Gerhana di Masjiid Agung

Namun, kendati menyarankan untuk meniru Arab Saudi, Abdillah Toha juga mempertanyakan terkait beranikah pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan tersebut.

"Ini yang bisa ditiru. Beranikah kita?" ujarnya, dikutip galajabar, Rabu 26 Mei 2021.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan terkait pembatasan penggunaan toa masjid.
 
Baca Juga: Bikin Dompet Menjerit! Berikut 8 Makanan Termahal di Dunia, Harganya Melejit Seharga Mobil

Pemerintah Arab Saudi membatasi penggunaan toa masjid hanya untuk adzan dan iqomah saja, selain itu mereka juga menyarankan setiap masjid untuk mengecilkan volume toa tersebut ke tingkat sepertiga.

Di Indonesia sendiri, penggunaan toa masjid sempat menjadi polemik yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Tak hanya itu, dikalangan para tokoh nasional pun saling beradu argumen terkait penggunaan toa masjid.
 
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perguruan Tinggi Jadi ‘Dalang’ Tingginya Angka Korupsi di Indonesia, Kok Bisa?

Bahkan pernah ada penggiringan opini dari oknum yang tak bertanggung jawab, yang mengatakan pemerintah melarang penggunaan toa masjid.

Abdillah Toha, menegaskan bahwa yang dilarang itu bukan penggunaan pengeras suara alias toa.

Akan tetapi, dikatakannya yang dilarang itu menggunakan toa selain azan untuk pendengar di luar masjid.

"Yang dilarang itu bukan menggunakan pengeras suara tapi menggunakan selain azan untuk pendengar di luar masjid," katanya.
 
Baca Juga: Soal TWK KPK, Refly Harun Sebut Jokowi Tak Bernyawa Saat Sampaikan Pidatonya

Selain itu, Abdillah Toha juga menyampaikan bahwa pengeras suara dalam hal ini speaker, masih boleh dipergunakan di dalam masjid.

"Pengeras suara untuk didengar di dalam masjid tidak dilarang," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah